Sengketa Lokasi SPPG di Sragen: NasDem Desak Badan Gizi Nasional untuk Mengambil Tindakan
Penulis
Kritik Terhadap Lokasi SPPG di Sragen
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Irma Suryani Chaniago mengekspresikan kekecewaannya terhadap lokasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen, yang bersebelahan dengan peternakan babi. Menurutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya tidak memberikan izin untuk pembangunan SPPG di lokasi tersebut.
Irma menekankan bahwa lokasi SPPG harus berjauhan dengan peternakan hewan untuk menghindari kontaminasi bakteri yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. "Seharusnya BGN tidak memberikan izin pada SPPG tersebut jika sebelumnya di sebelahnya ada peternakan babi!" tegasnya.
Perlunya Relokasi SPPG
Atas kejadian ini, BGN memutuskan untuk memediasi pemilik peternakan babi dengan pihak SPPG. Hasilnya, SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi akan dipindahkan ke lokasi lain di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, menyatakan bahwa pemindahan ini sudah sesuai dengan kesepakatan bersama dan diharapkan dapat mengembangkan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Suroto juga menekankan bahwa keberadaan SPPG tidak boleh mematikan usaha masyarakat sekitar, melainkan harus dapat mengembangkan pemberdayaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. "Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian," ujarnya.
Kesimpulan
Kasus SPPG di Sragen yang bersebelahan dengan peternakan babi menunjukkan pentingnya pengawasan dan penilaian yang teliti dalam proses perizinan pembangunan fasilitas publik. Badan Gizi Nasional harus lebih proaktif dalam mengawasi lokasi SPPG untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati layanan yang sehat dan aman. Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa dapat dihindari di masa depan.
Admin
Penulis di Ngabari