Pembunuhan di Depok: Suparman Terancam 15 Tahun Penjara
Penulis
Pembunuhan di Depok: Suparman Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan yang terjadi di Depok, Jawa Barat, telah menarik perhatian masyarakat. Suparman (43), pria yang diduga membunuh rekannya, DS (40), menggunakan pisau, telah ditangkap polisi. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka, Suparman disangkakan dengan Pasal 458 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Suparman tega menghabisi rekannya itu dengan menusukkan pisau ke bagian punggung saat DS dalam kondisi tertidur. Akibat tusukan Suparman, DS pun harus kehilangan nyawa. Menurut Made, aksi Suparman dilakukan pada kemarin malam, Kamis (8/1) sekitar pukul 18.30 WIB, di kediaman DS wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok.
Motif Pembunuhan
Motif dari Suparman melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban. Menurut Made, Suparman dan DS merupakan teman, bahkan keduanya pernah sama-sama bekerja sebagai juru parkir (jukir) salah satu swalayan.
Tak lama setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis pun langsung melakukan penyelidikan. Pada akhirnya, Suparman pun ditangkap dalam upaya pelariannya di salah satu rumah sakit kawasan Bogor, Jawa Barat. Made menjelaskan bahwa Suparman melarikan diri setelah melakukan penikaman atau penusukan tersebut, tapi akhirnya dapat ditangkap di tempat persembunyiannya.
Proses Hukum
Menurut Made, Suparman dapat dikenakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 468 KUHP, yang dapat mengancam Suparman dengan pidana penjara 15 tahun. Made juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa Suparman mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Dalam kasus ini, masyarakat diharapkan dapat menyadari bahwa kekerasan dan pembunuhan tidak dapat diterima dalam masyarakat. Pihak kepolisian dan pemerintah harus terus bekerja sama untuk mencegah kasus-kasus seperti ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan efektif.
Admin
Penulis di Ngabari