Politik

Penerapan KUHP-KUHAP Baru: Hakim Muara Enim Beri Vonis Pemaafan untuk Pelaku Anak

A
Admin

Penulis

09 Januari 2026, 10:00 WIB 18 views 2 menit baca
Bagikan:

Pengadilan Negeri Muara Enim baru-baru ini memutuskan untuk memberikan vonis pemaafan kepada seorang anak yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian. Keputusan ini diambil berdasarkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hakim Rangga Lukita Desnata, yang memimpin sidang perkara anak pada tanggal 8 Januari 2026, membacakan putusan pemaafan hakim yang tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap anak tersebut.

Dasar Hukum

Putusan pemaafan ini didasarkan pada Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP. Dalam KUHAP baru, putusan pemaafan diartikan sebagai pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perbuatan anak tersebut telah memenuhi syarat pemaafan hakim. Anak tersebut dianggap melakukan perbuatan yang ringan, dan keadaan pribadinya menunjukkan bahwa ia hanya ikut-ikutan dan bukanlah otak atau inisiator kejahatan. Selain itu, anak tersebut tidak melarikan diri setelah melakukan tindak pidana dan telah kembali ke rumah orang tuanya.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa telah terdapat perdamaian antara anak dan ayah anak dengan PT. Pertamina Geothermal Energy TBK selaku korban. Ayah anak telah mengganti kerugian perusahaan sejumlah Rp 7.000.000, yang setara dengan harga ground kabel yang diambil anak. Korban telah mendapatkan keadilannya dengan adanya ganti rugi dari ayah anak.

Keputusan Akhir

Dengan mempertimbangkan semua faktor tersebut, hakim memutuskan untuk memberikan vonis pemaafan kepada anak tersebut. Keputusan ini diambil demi kepentingan terbaik anak, dengan harapan bahwa anak tersebut dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya lagi di masa depan. Sidang putusan ini dihadiri oleh Dicky Jafar Mulyadi selaku penuntut umum, Hamseh selaku advokat anak, dan Muhammadun Habibur Rozak selaku Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, serta orang tua anak.

A

Admin

Penulis di Ngabari

Berita Terkait