Polri Bongkar 664 Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 Miliar
Penulis
Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan keberhasilan membongkar 664 kasus judi online (judol) sepanjang tahun 2025. Total aset yang disita mencapai Rp 286 miliar.
Kapolri menyampaikan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas utama kepolisian. "Kami tidak akan berhenti mengejar para bandar dan penyelenggara judol," tegasnya.
Dari 664 kasus tersebut, ribuan tersangka telah diamankan mulai dari operator, agen, hingga pengelola rekening penampungan. Bareskrim juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.
Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari judi online yang berdampak destruktif bagi ekonomi keluarga.
Admin
Penulis di Ngabari