Penangkapan Pedagang Takoyaki yang Dituduh Melecehkan Gadis 11 Tahun di Jakarta Barat
Penulis
Kasus Pelecehan Anak di Jakarta Barat
Pada Jumat, 9 Januari 2026, polisi menangkap seorang pedagang takoyaki berinisial M (52) yang diduga melecehkan bocah perempuan berusia 11 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku tersebut bahkan menjemput korban di rumahnya sebelum melakukan aksi bejatnya.
Menurut Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, pelaku telah diamankan di Polsek Kalideres dan sedang menjalani serangkaian pemeriksaan. "Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Proses Penyelidikan
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Kalideres. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lengkap akan dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian menambahkan, korban dan pelaku sebelumnya bertetangga. Namun saat ini korban sudah pindah tempat tinggalnya. Terduga pelaku sebelumnya menjemput korban di rumahnya dengan mengendarai sepeda mini tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Tindakan Pelaku
Pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan bejatnya. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kesimpulan
Kasus pelecehan anak ini merupakan contoh bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak kita dari bahaya. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah kejahatan semacam ini dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak.
Admin
Penulis di Ngabari