Politik

Yusril Soal Pasal Penghinaan Lembaga Negara: Kalau DPR Harus Paripurna Dulu

A
Admin

Penulis

07 Januari 2026, 10:47 WIB 13,194 views 1 menit baca
Bagikan:

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait penerapan pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang ada dalam KUHP baru.

Menurut Yusril, jika ada pihak yang melaporkan penghinaan terhadap DPR, maka harus melalui keputusan paripurna terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan penghinaan terhadap individu yang bisa langsung dilaporkan.

"Kalau DPR yang merasa dihina, itu harus keputusan paripurna dulu. Baru boleh melapor ke polisi," jelas Yusril dalam konferensi pers.

Yusril juga menegaskan bahwa pasal ini tidak akan membungkam kritik terhadap pemerintah selama dilakukan secara konstruktif dan tidak bersifat fitnah.

A

Admin

Penulis di Ngabari

Berita Terkait