Politik

Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan oleh Polda Metro Jaya

A
Admin

Penulis

09 Januari 2026, 10:00 WIB 3 views 2 menit baca
Bagikan:

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan. Keputusan ini diambil setelah penyelidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengkonfirmasi bahwa penyelidikan telah dihentikan karena hasil gelar perkara tidak menunjukkan adanya tindak pidana.

Menurut Kombes Budi Hermanto, penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian dan keterangan saksi. Namun, dari hasil penyelidikan tersebut, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa kematian Arya Daru disebabkan oleh tindak pidana. "Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," jelasnya.

Pihak Kepolisian Mempersilakan Keluarga untuk Mengajukan Bukti Baru

Meskipun penyelidikan telah dihentikan, pihak kepolisian masih mempersilakan pihak keluarga Arya Daru untuk mengajukan bukti baru yang berkaitan dengan kasus tersebut. Jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, penyelidik akan mendalami hal tersebut nantinya. "Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," ujar Kombes Budi Hermanto.

Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut telah diterima oleh pihak keluarga korban. Sebagai informasi, jasad Arya Daru ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7/2025) pukul 08.30 WIB, dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

Kronologis Kasus Kematian Arya Daru

Diketahui bahwa pada Senin (7/7) malam, korban sempat pergi ke rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit lamanya. Korban meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan di sana. Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap teka-teki penyebab kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru. Dari hasil penyelidikan, korban diduga bunuh diri.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, telah menyatakan bahwa indikator kematian Arya Daru mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. "Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," jelasnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).

A

Admin

Penulis di Ngabari

Berita Terkait