Politik

DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Setelah Pembahasan Panjang

A
Admin

Penulis

04 Januari 2026, 15:27 WIB 1,234 views 1 menit baca
Bagikan:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna hari ini resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini telah dibahas selama dua tahun dan menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak digital warga negara.

Ketua DPR menyatakan bahwa UU ini akan memberikan jaminan keamanan data pribadi masyarakat. "Era digital membutuhkan payung hukum yang kuat untuk melindungi privasi warga negara," ujarnya.

UU ini mengatur sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

A

Admin

Penulis di Ngabari

Berita Terkait